KONSERVASI TERHADAP HUTAN SEBAGAI UPAYA MENGURANGI DEFORESTASI
- Pendahuluan
Latar
Belakang
Luas hutan di Indonesia selalu berkurang setiap
tahunnnya. Menurut FAO, menyebutkan laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai
1.315.000 ha per tahun atau setiap tahunnya luas areal hutan berkurang sebesar
satu persen (1%). Berbagai LSM peduli lingkungan mengungkapkan kerusakan hutan
mencapai 1.600.000 – 2.000.000 ha per tahun. Hal ini disebabkan kerusakan hutan
yang terjadi akibat bencana alam seperti kebakaran hutan yang terjadi saat
musim kemarau atau kebakaran yang disebabkan oleh manusia, dan bahkan sebagian
besar terjadi karena ulah manusia seperti dilakukannya kegiatan eksploitasi
sumber daya alam dengan illegal logging di wilayah hutan secara
besar-besaran oleh oknum tidak bertanggung jawab hanya untuk kepentingan
ekonomis individu. Lebih memprihatinkan lagi, hutan yang rusak tidak hanya
terjadi pada hutan alam, tetapi hutan lindung yang difungsikan untuk melindungi
jenis hayati yang sangat perlu untuk dilindungi untuk menjaga kelestariannya
yang hampir punah.
Hutan menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Sesuai dengan pengertian hutan menurut Undang-Undang tersebut, jelas bahwa di dalam hutan itu sendiri terdapat berbagai jenis keanekaragaman hayati yang jika terjadi kerusakan hutan maka akan mengancam keberadaan mereka pula, bahkan ketika terjadi deforestasi juga pasti akan mengancam keadaan ekosistem di luar hutan dalam arti ekosistem manusia dan ekosistem lain karena dampak deforestasi adalah dampak yang berkelanjutan. Beberapa contoh dampak deforestasi bagi kehidupan adalah berkurangnya fungsi tanah untuk menyerap air. Hal tersebut dapat berakibat fatal, yaitu terjadinya banjir saat musim hujan dan bias terjadinya kekeringan saat musim kemarau. Dampak berikutnya pada berkurangnya persediaan O2 dan tidak diolahnya CO2 yang selanjutnya berdampak pada terbentuknya efek rumah kaca yang bias membuat lapisan ozon pada atmosfer semakin lama akan semakin tipis dan bahkan sampai berlubang.
Berdasarkan kamus besar bahasa indonesia disebutkan bahwa hutan adalah tanah yang ditumbuhi pohon-pohon dan biasanya tidak dipelihara orang. Sedangkan pengertian kawasan hutan menurut UU. No 41 tahun 1999 adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Sudah jelas tertera dalam UU tersebut mengenai keberadaan hutan yang tetap, namun saat ini masih banyak terjadi praktek pengalihgunaan hutan menjadi wilayah dengan fungsi lain yang tidak seharusnya seperti pengalihfungsian hutan menjadi lahan perkebunan, perladangan berpindah, pertambangan, transmigrasi, sampai wilayah pembalakan untuk industri perkayuan khususnya seperti illegal logging.
Keberadaan hutan sangat penting bagi kelangsungan hidup seluruh makhluk hidup, ketika keberadaan hutan terancam maka akan mengancam kehidupan yang lain. Karena itulah harus segera diaplikasikan bagaimana agar tidak terjadi kerusakan hutan dan agar tetap lestari.
Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksudkan dengan kerusakan hutan atau deforestasi?
- Apa peran hutan?
- Apa penyebab dan dampak deforestasi?
- Bagaimana konservasi untuk mengurangi deforestasi?
Tujuan
- Memahami apa yang dimaksud kerusakan hutan.
- Memahami peran hutan.
- Memahami apa penyebab dan dampak dari deforestasi.
- Memahami cara konservasi untuk mengurangi deforestasi.
- Pembahasan
- Pengertian Kerusakan Hutan
Pertama, pengertian hutan menurut Undang-Undang Nomor
41 tahun 1999 tentang kehutanan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan. Sedangkan pengertian rusak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
adalah sudah tidak sempurna (baik, utuh). Dari kedua pengertian tersebut dapat
diambil pengertian kerusakan hutan yang sudah tidak sempurnanya hutan yang
terkait dengan kualitas (fungsinya) dan kuantitas (luasnya) hutan tersebut.
Pengertian kerusakan hutan yang lain mengatakan kerusakan hutan adalah berkurangnya
luasan areal hutan karena kerusakan ekosistem hutan
yang sering disebut degradasi
hutan ditambah
juga penggundulan dan alih fungsi lahan hutan atau istilahnya deforestasi.
PERAN HUTAN
Hutan memiliki peran yang penting bagi kehidupan
diantaranya sebagai berikut :
- Pelestarian
Plasma Nutfah
Plasma nutfah merupakan bahan baku yang penting untuk pembangunan di masa depan, terutama di bidang pangan, sandang, papan, obat-obatan dan industri. Penguasaannya merupakan keuntungan komparatif yang besar bagi Indonesia di masa depan. Oleh karena itu, plasma nutfah perlu terus dilestarikan dan dikembangkan bersama untuk mempertahankan keanekaragaman hayati.
2. Penahan dan Penyaring Partikel Padat
dari Udara
Udara alami yang bersih sering dikotori oleh debu,
baik yang dihasilkan oleh kegiatan alami maupun kegiatan manusia. Dengan adanya
hutan, partikel padat yang tersuspensi pada lapisan biosfer bumi akan dapat
dibersihkan oleh tajuk pohon melalui proses jerapan dan serapan. Partikel yang
melayang-layang di permukaan bumi sebagian akan terjerap pada permukaan daun,
khususnya daun yang berbulu dan yang mempunyai permukaan yang kasar dan
sebagian lagi terserap masuk ke dalam ruang stomata daun. Ada juga partikel
yang menempel pada kulit pohon, cabang dan ranting. Dengan demikian hutan
menyaring udara menjadi lebih bersih dan sehat.
3. Penyerap Partikel Timbal dan Debu Semen
Kendaraan bermotor merupakan sumber utama timbal yang
mencemari udara di daerah perkotaan. Diperkirakan sekitar 60-70 % dari partikel
timbal di udara perkotaan berasal dari kendaraan bermotor. Hutan dengan
kanekaragaman tumbuhan yang terkandung di dalamnya mempunyai kemampuan
menurunkan kandungan timbal dari udara.Debu semen merupakan debu yang sangat
berbahaya bagi kesehatan, karena dapat mengakibatkan penyakit sementosis. Oleh
karena itu debu semen yang terdapat di udara bebas harus diturunkan kadarnya.
4. Peredam Kebisingan
Pohon dapat meredam suara dan menyerap kebisingan
sampai 95% dengan cara mengabsorpsi gelombang suara oleh daun, cabang dan
ranting. Jenis tumbuhan yang paling efektif untuk meredam suara ialah yang
mempunyai tajuk yang tebal dengan daun yang rindang. Berbagai jenis tanaman
dengan berbagai strata yang cukup rapat dan tinggi akan dapat mengurangi kebisingan,
khususnya dari kebisingan yang sumbernya berasal dari bawah.
5. Mengurangi Bahaya Hujan Asam
Pohon dapat membantu dalam mengatasi dampak negatif
hujan asam melalui proses fisiologis tanaman yang disebut proses gutasi. Hujan
yang mengandung H2SO4 atau HNO3 apabila tiba
di permukaan daun akan mengalami reaksi. Pada saat permukaan daun mulai
dibasahi, maka asam seperti H2SO4 akan bereaksi dengan Ca
yang terdapat pada daun membentuk garam CaSO4 yang bersifat netral.
Dengan demikian adanya proses intersepsi dan gutasi oleh permukaan daun akan
sangat membantu dalam menaikkan pH, sehingga air hujan menjadi tidak begitu
berbahaya lagi bagi lingkungan. pH air hujan yang telah melewati tajuk pohon
lebih tinggi, jika dibandingkan dengan pH air hujan yang tidak melewati tajuk
pohon.
6. Penyerap Karbon-monoksida
Mikro organisme serta tanah pada lantai hutan
mempunyai peranan yang baik dalam menyerap gas. Tanah dengan mikroorganismenya
dapat menyerap gas ini dari udara yang semula konsentrasinya sebesar 120 ppm menjadi
hampir mendekati nol hanya dalam waktu 3 jam saja.
7. Penyerap Karbon-dioksida dan Penghasil Oksigen
Hutan merupakan penyerap gas CO2 yang cukup
penting, selain dari fitoplankton, ganggang dan rumput laut di samudera. Cahaya
matahari akan dimanfaatkan oleh semua tumbuhan baik di hutan kota, hutan alami,
tanaman pertanian dan lainnya dalam proses fotosintesis yang berfungsi untuk
mengubah gas CO2 dan air menjadi karbohidrat dan oksigen. Dengan
demikian proses ini sangat bermanfaat bagi manusia, karena dapat menyerap gas
yang bila konsentrasinya meningkat akan beracun bagi manusia dan hewan serta
akan mengakibatkan efek rumah kaca. Di lain pihak proses ini menghasilkan gas
oksigen yang sangat diperlukan oleh manusia dan hewan.
8. Penahan Angin
Angin kencang dapat dikurangi 75-80% oleh suatu
penahan angin yang berupa hutan kota.
9. Penyerap dan Penapis Bau
Daerah yang merupakan tempat penimbunan sampah
sementara atau permanen mempunyai bau yang tidak sedap. Tanaman dapat menyerap
bau secara langsung, atau tanaman akan menahan gerakan angin yang bergerak dari
sumber bau.
10. Pelestarian Air Tanah
Sistem perakaran tanaman dan serasah yang berubah
menjadi humus akan memperbesar jumlah pori tanah. Karena humus bersifat lebih
higroskopis dengan kemampuan menyerap air yang besar maka kadar air tanah hutan
akan meningkat.
Jika hujan lebat terjadi, maka air hujan akan turun
masuk meresap ke lapisan tanah yang lebih dalam menjadi air infiltrasi dan air
tanah dan hanya sedikit yang menjadi air limpasan. Dengan demikian pelestarian
hutan pada daerah resapan air dari kota yang bersangkutan akan dapat membantu
mengatasi masalah air dengan kualitas yang baik.
11. Penapis Cahaya Silau
Manusia sering dikelilingi oleh benda-benda yang dapat
memantulkan cahaya seperti kaca, aluminium, baja, beton dan air. Apabila
permukaan yang halus dari benda-benda tersebut memantulkan cahaya akan terasa
sangat menyilaukan dari arah depan, akan mengurangi daya pandang pengendara.
Keefektifan pohon dalam meredam dan melunakkan cahaya tersebut bergantung pada
ukuran dan kerapatannya.
12. Mengurangi Stress, Meningkatkan Pariwisata dan
Pencinta Alam
Kehidupan masyarakat di lingkungan hidup kota
mempunyai kemungkinan yang sangat tinggi untuk tercemar, baik oleh kendaraan
bermotor maupun industri. Petugas lalu lintas sering bertindak galak serta
pengemudi dan pemakai jalan lainnya sering mempunyai temperamen yang tinggi
diakibatkan oleh cemaran timbal dan karbon-monoksida. Oleh sebab itu gejala
stress (tekanan psikologis) dan tindakan ugal-ugalan sangat mudah ditemukan
pada anggota masyarakat yang tinggal dan berusaha di kota atau mereka yang
hanya bekerja untuk memenuhi keperluannya saja di kota. Hutan kota juga dapat
mengurangi kekakuan dan monotonitas.
Ada banyak kemungkinan penyebab terjadinya kerusakan
hutan, beberapa diantaranya adalah :
1. Kebakaran Hutan
Penyebab kebakaran hutan sampai saat ini masih menjadi
topik perdebatan, apakah karena alami atau karena kegiatan manusia. Namun
berdasarkan beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama
kebakaran hutan adalah faktor manusia yang berawal dari kegiatan atau
permasalahan sebagai berikut:
a. Sistem perladangan tradisional dari penduduk
setempat yang berpindah-pindah.
b. Pembukaan hutan oleh para pemegang Hak Pengusahaan
Hutan (HPH) untuk insdustri kayu maupun perkebunan kelapa sawit.
c. Penyebab struktural, yaitu kombinasi antara
kemiskinan, kebijakan pembangunan dan tata pemerintahan, sehingga menimbulkan
konflik antar hukum adat dan hukum positif negara.
Perladangan berpindah merupakan upaya pertanian
tradisional di kawasan hutan dimana pembukaan lahannya selalu dilakukan dengan
cara pembakaran karena cepat, murah dan praktis. Namun pembukaan lahan untuk
perladangan tersebut umumnya sangat terbatas dan terkendali karena telah
mengikuti aturan turun temurun (Dove, 1988). Namun metoda ini sering berakibat
kebakaran tidak hanya terbatas pada areal yang disiapkan untuk pengembangan
tanaman industri atau perkebunan, tetapi meluas ke hutan lindung, hutan
produksi dan lahan lainnya.
2. Penebangan hutan secara sembarangan
Menebang hutan sembarangan akan menyebabkan hutan
menjadi gundul. Ditambah lagi akhir-akhir ini penebangan hutan liar semakin
marak terjadi.
3. Penegakan Hukum yang Lemah
Menteri Kehutanan Republik Indonesia menyebutkan bahwa
lemahnya penegakan hukum di Indonesia telah turut memperparah kerusakan hutan
Indonesia. Menurut Kaban penegakan hukum barulah menjangkau para pelaku di
lapangan saja. Biasanya mereka hanya orang-orang upahan yang bekerja untuk
mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-harinya. Mereka hanyalah suruhan dan
bukan orang yang paling bertanggungjawab. Orang yang menyuruh mereka dan paling
bertanggungjawab sering belum disentuh hukum. Mereka biasanya mempunyai modal
yang besar dan memiliki jaringan kepada penguasa. Kejahatan seperti ini sering
juga melibatkan aparat pemerintahan yang berwenang dan seharusnya menjadi
benteng pertahanan untuk menjaga kelestarian hutan seperti polisi kehutanan dan
dinas kehutanan.
Keadaan ini sering menimbulkan tidak adanya koordinasi yang maksimal baik diantara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sehingga banyak kasus yang tidak dapat diungkap dan penegakan hukum menjadi sangat lemah.
Keadaan ini sering menimbulkan tidak adanya koordinasi yang maksimal baik diantara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sehingga banyak kasus yang tidak dapat diungkap dan penegakan hukum menjadi sangat lemah.
4. Mentalitas Manusia.
Manusia sering memposisikan dirinya sebagai pihak yang
memiliki otonomi untuk menyusun blue print dalam perencanaan dan pengelolaan
hutan, baik untuk kepentingan generasi sekarang maupun untuk anak cucunya. Hal
ini kemungkinan disebabkan karena manusia sering menganggap dirinya sebagai
ciptaan yang lebih sempurna dari yang lainnya. Pemikiran antrhroposentris
seperti ini menjadikan manusia sebagai pusat. Bahkan posisi seperti ini sering
ditafsirkan memberi lisensi kepada manusia untuk “menguasai” hutan. Karena
manusia memposisikan dirinya sebagai pihak yang dominan, maka keputusan dan
tindakan yang dilaksanakanpun sering lebih banyak di dominasi untuk kepentingan
manusia dan sering hanya memikirkan kepentingan sekarang daripada masa yang
akan datang. Akhirnya hutanpun dianggap hanya sebagai sumber penghasilan yang
dapat dimanfaatkan dengan sesuka hati. Masyarakat biasa melakukan pembukaan
hutan dengan berpindah-pindah dengan alasan akan dijadikan sebagai lahan
pertanian. Kalangan pengusaha menjadikan hutan sebagai lahan perkebunan atau
penambangan dengan alasan untuk pembangunan serta menampung tenaga kerja yang
akan mengurangi jumlah pengangguran. Tetapi semua itu dilaksanakan dengan cara
pengelolaan yang exploitative yang akhirnya menimbulkan kerusakan hutan. Dalam
struktur birokrasi pemerintahan mentalitas demikian juga seakan-akan telah
membuat aparat tidak serius untuk menegakkan hukum dalam mengatasi kerusakan
hutan bahkan terlibat di dalamnya.
- Efek Rumah Kaca (Green house effect)Hutan merupakan paru-paru bumi yang mempunyai fungsi mengabsorsi gas CO2. Berkurangnya hutan dan meningkatnya pemakaian energi fosil (minyak, batubara dll) akan menyebabkan kenaikan gas CO2 di atmosfer yang menyelebungi bumi. Gas ini makin lama akan semakin banyak, yang akhirnya membentuk satu lapisan yang mempunyai sifat seperti kaca yang mampu meneruskan pancaran sinar matahari yang berupa energi cahaya ke permukaan bumi, tetapi tidak dapat dilewati oleh pancaran energi panas dari permukaan bumi. Akibatnya energi panas akan dipantulkan kembali kepermukaan bumi oleh lapisan CO2 tersebut, sehingga terjadi pemanasan di permukaan bumi. Inilah yang disebut efek rumah kaca.
Kalau ini berlangsung terus maka suhu bumi akan
semakin meningkat, sehingga gumpalan es di kutub utara dan selatan akan
mencair. Hal ini akhirnya akan berakibat naiknya permukaan air laut, sehingga
beberapa kota dan wilayah di pinggir pantai akan terbenam air, sementara daerah
yang kering karena kenaikan suhu akan menjadi semakin kering.
2. Kerusakan Lapisan Ozon
Lapisan Ozon (O3) yang menyelimuti bumi
berfungsi menahan radiasi sinar ultraviolet yang berbahaya bagi kehidupan di
bumi. Di tengah-tengah kerusakan hutan, meningkatnya zat-zat kimia di bumi akan
dapat menimbulkan rusaknya lapisan ozon. Kerusakan itu akan menimbulkan
lubang-lubang pada lapisan ozon yang makin lama dapat semakin bertambah besar.
Melalui lubang-lubang itu sinar ultraviolet akan menembus sampai ke bumi,
sehingga dapat menyebabkan kanker kulit dan kerusakan pada tanaman-tanaman di
bumi.
3. Kepunahan Spesies
Hutan di Indonesia dikenal dengan keanekaragaman
hayati di dalamnya. Dengan rusaknya hutan sudah pasti keanekaragaman ini tidak
lagi dapat dipertahankan bahkan akan mengalami kepunahan. Dalam peringatan Hari
Keragaman Hayati Sedunia dua tahun yang lalu Departemen Kehutanan mengumumkan
bahwa setiap harinya Indonesia kehilangan satu spesies (punah) dan kehilangan
hampir 70% habitat alami pada 10 tahun terakhir ini
4. Banjir dan Kekeringan
Dalam peristiwa banjir yang sering melanda Indonesia
salah satu akar penyebabnya adalah karena rusaknya hutan yang berfungsi sebagai
daerah resapan dan tangkapan air (catchment area). Hutan yang berfungsi untuk
mengendalikan banjir di waktu musim hujan dan menjamin ketersediaan air di
waktu musim kemarau, akibat kerusakan hutan makin hari makin berkurang luasnya.
Tempat-tempat untuk meresapnya air hujan (infiltrasi) sangat berkurang,
sehingga air hujan yang mengalir di permukaan tanah jumlahnya semakin besar dan
mengerosi daerah yang dilaluinya. Limpahannya akan menuju ke tempat yang lebih
rendah sehingga menyebabkan banjir.
Bencana banjir dapat akan semakin bertambah dan akan
berulang apabila hutan semakin mengalami kerusakan yang parah. Tidak hanya akan
menimbulkan kerugian materi, tetapi nyawa manusia akan menjadi taruhannya.
Selain banjir, karena tanah yang berfungsi menyerap air sudah tidak berjalan
sesuai fungsi seharusnya, maka pasokan air akan semakin berkurang. Ketika
dating kemarau akan mengakibatkan kekeringan.
KONSERVASI UNTUK MENGURANGI DAN MENANGGULANGI KERUSAKAN HUTAN
Penanggulangan kerusakan hutan secara umum :
a. Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah sebagai penentu kebijakan ialah harus segera melakukan pemulihan terhadap kerusakan hutan untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah. mengajak seluruh lapisan masyarakat, dari kalangan individu, kelompok maupun organisasi perlu secara serentak mengadakan reboisasi hutan dalam rangka penghijauan hutan kembali sehingga pada 10 – 15 tahun ke depan kondisi hutan Indonesia dapat kembali seperti sedia kala.
b. Langkah kedua, pemerintah harus menerapkan
cara-cara baru dalam penanganan kerusakan hutan. Pemerintah mengikutsertakan
peran serta masyarakat terutama peningkatan pelestarian dan pemanfaatan hutan
alam berupa upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan
latihan serta rekayasa kehutanan.
c. Langkah ketiga adalah pencegahan dan peringanan.
Pencegahan di sini di maksud kegiatan penyuluhan / penerangan kepada masyarakat
lokal akan penting menjaga fungsi dan manfaat hutan agar dapat membantu dalam
menjaga kelestarian hutan dan penegakan hukum yang tegas oleh aparat penegak
hukum, POLRI yang dibantu oleh POL HUT dalam melaksanakan penyelidikan terhadap
para oknum pemerintahan daerah atau desa yang menyalahgunakan wewenang untuk
memperdagangkan kayu pada hutan lindung serta menangkap dan melakukan
penyidikan secara tuntas terhadap para cukong-cukong kayu yang merugikan negara trilyunan
rupiah setiap tahunnya.
d. Langkah terkahir adalah adanya kesiapsiagaan yang
berlangsung selama 24 jam terhadap penjagaan terhadap kelestarian hutan ini.
Pemerintah harus melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara rutin dan
situasional terhadap segala hal yang berkaitan adanya informasi kerusakan hutan
yang didapatkan melalui media massa cetak maupun elektronik ataupun informasi
yang berasal dari masyarakat sendiri.
STRATEGI PERLINDUNGAN HUTAN
Beberapa strategi perlindungan hutan yang dapat
digunakan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari adalah :
1. Memahami interaksi hutan dengan agens perusak
sehingga :
- dapat mengenali faktor-faktor yang menyebabkan masalah dalam perlindungan hutan
- dapat mengenali penyebab kerusakan primer
2. Dapat menganalisis dan mengambil keputusan secara
menyeluruh dan tidak hanya terbatas pada penyebab kerusakan yang paling serius.
3. Selalu melihat perlindungan hutan sebagai tindakan
yang tidak terpisah dari silvikultur.
4. Sadar bahwa perlindungan hutan semakin penting dan
pendekatannya tidak hanya terbatas pada bidang tanaman tapi termasuk hasil
hutan.
Strategi perlindungan hutan selain menjamin
kelestarian pengelolaan juga dapat menjamin pengelolaan hutan beresiko rendah.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar